SAKU TANAH

INFORMASI PERSYARATAN

I. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinyaoleh petugas loket
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah tanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon  atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin
    Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor
    Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin
    Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor
    Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola
    aset
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk
    program transmigrasi).
  5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
  6. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
  8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan
    aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti alas hak/garapan
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan
    aslinya oleh petugas loket
  7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. Surat Keterangan Tanah
  6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik
    P3MB
  8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
  10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan
    bangunan
  13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari
    pemerintah
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. Ijin layak huni
  7. Advis Planning
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah
    susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal
    maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan
    Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau
    pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka
    panjang
  8. Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Jual Beli dari PPAT
  7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  8. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
    dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat Notariel
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
    lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Tukar Menukar dari PPAT
  7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
    dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Akta Hibah dari PPAT
  6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
    dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
  7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
    dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
    lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Risalah Lelang
  7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau
    kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengantar dari PPAT
  7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT
  8. Ijin Pemindahan Hak, jika:
    a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari
    instansi yang berwenang;
    b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara
  9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
    petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengantar dari PPAT
  7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan
    tersebut tidak dalam status likuidasi
  8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan
  9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loke
  5. Sertipikat asli
  6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang
    tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan
    dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan
    dari pejabat yang berwenang
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
  1. Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan
    Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan
    bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin
    Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor
    Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin
    Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor
    Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan
    Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Akta Perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang
    HPL dengan pihak ketiga yang dibuat dihadapan Notaris
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan
    Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau
    pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka
    panjang
  8. Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
    petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran
    hak)
  7. Sertipikat HM/HGB/HP
  8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari
    HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan
    600 m2
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan
    penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy sertipikat (jika ada)
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk
    disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat
    Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum,
    penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya
    jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau
    kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
    – Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau;
    – Bukti pewarisan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli
  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
    – Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi
    – Bukti pewarisan

II. PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

III. PELAYANAN PENCATATAN DAN INFORMASI PERTANAHAN

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan
    pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau
    permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi
    Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak
    dengan akta PPAT
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara
    subjek dan objek hak
  1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan
    ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan
    ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
    dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

IV. PELAYANAN PENGUKURAN BIDANG TANAH

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

V. PELAYANAN PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
  5. Kesepakatan/persetujuan peserta
  6. Sket Lokasi yang dimohon
  7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang
    telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
    atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy sertipikat yang telah Dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

VI. PENGELOLAAN PENGADUAN

Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website